8 Fakta Mahasiswa UB Adu Jotos di Kafe Malang, Berawal dari Mabuk Miras Berujung Saling Lapor

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 05:45 WIB
Share :

5. Diawali Insiden sepele menuju toilet

Kondisi mabuk membuat HAD dan EM ini tak sadarkan diri, sehingga ketika keduanya hendak menuju toilet kafe bersenggolan. Lokasinya yang berhimpitan dan sempit, membuat kontak fisik sepele itu tak bisa terhindarkan.

"Dalam kondisi terpengaruh minuman keras ketika itu kedua belah pihak bersenggolan di arah menuju toilet, dari sofa tempat mereka duduk ke arah menuju kamar mandi sempat terjadi perdebatan, sehingga akhirnya tersangka HAD memukul bahu daripada EM terjadi keributan," ujar Danang Yudanto.

Aksi perkelahian di dalam kafe itu pun akhirnya dilerai oleh petugas keamanan kafe dan membawa kubu EM ke luar kafe. Ternyata di kafe terjadi kembali aksi penganiayaan antara EM dan HAD.

"Kemudian berlanjut di parkiran, ketika di mediasi oleh satpam, dan juga petugas parkir. Dari pihak EM ini melakukan tindak kekerasan kepada pihak HAD, melakukan penendangan, sehingga terjadi luka-luka pada pihak HAD," paparnya.

6. Dibawa ke Mapolresta dan sempat berdamai

Pertengkaran di kawasan Kafe Loteng yang tak berujung membuat petugas keamanan dan petugas parkir kafe, membawa kedua belah pihak ke Mapolresta Malang Kota, pada Minggu dini hari 3 September 2023 lalu. Di markas Polresta Malang Kota ini kedua belah pihak dimediasi oleh polisi yang bertugas.

"Pada saat itu sudah terjadi perdamaian, hasil dari mediasi, dan ada surat pernyataan perdamaian tersebut," ucapnya.

7. Kedua belah pihak saling lapor

Pasca kesepakatan perdamaian itu, tiba-tiba pihak HAD bersama orang tua dan tim penasehat hukumnya membuat laporan ke Mapolresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Laporan hukum adanya penganiayaan ini juga dilayangkan oleh EM, HA, dan sejumlah rekannya, yang ternyata terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

"Jadi ada dua perkara yang kita tangani, dengan saksi berjumlah 14 orang saksi, empat saksi dari pihak pelapor HAD, dan 6 saksi dari pihak terlapor. Kemudian saksi netral, atau orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut di luar kedua belah pihak ada 4 orang, rekonstruksi kami laksanakan dua kali, pada tanggal 2 dan 5 Desember 2023," paparnya.

Berdasarkan penanganan kasus ini kepolisian akhirnya menetapkan tersangka EM dan HA, hingga akhirnya pada 30 November 2023 lalu polisi menyerahkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum (JPU), dan dinyatakan lengkap atau P21.

Di sisi lain, laporan dari HA dan EM yang merasa jadi korban di momen adu jotos di kafe itu juga diproses polisi. Pemrosesan laporan ini demi menegakkan keadilan, hingga akhirnya ditetapkan tersangka baru HAD.

"Kita harus penyidikan harus profesional, kemudian juga harus berimbang, berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan untuk saudara HAD, menjadi tersangka pada tanggal 20 desember 2023. Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan panggilan kedua pemeriksaan tersangka pada tanggal 16 Januari 2024," beber Danang.

8. Alasan polisi tetapkan tersangka ke HAD

HAD yang sempat disebut korban pengeroyokan, akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. HAD disebut Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, justru yang memukul duluan EM hingga berujung pertengkaran di kafe.

"HAD memukul duluan bahu daripada EM terjadi keributan. Kemudian diamankan ataupun dilerai oleh satpam dari pihak EM ini dibawa keluar, karena terjadi keributan," ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.

Menariknya, HAD yang diketahui merupakan anak dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya - Sidoarjo berinisial II ini sempat mencoba mengaburkan barang bukti, usai menerima informasi adanya laporan balik dari EM dan HA ke polisi.

"HAD mendatangi TKP kejadian pada tanggal 3 September atau hari yang sama ketika kejadian, saat malam hari pukul 7 malam, kita ada rekamannya dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat, dari salah satu instansi," bebernya.

"Sehingga dari pihak Manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR ataupun Digital Video Recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut, sehingga patut diduga adanya upaya-upaya untuk melaksanakan atau mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang," tambahnya.

Polisi juga menilai HAD memenuhi unsur penganiayaan di Pasal 351 karena memiliki ancaman hukuman di atas satu tahun, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain itu, HAD juga diduga menggerakkan oknum organisasi kemahasiswaan untuk melakukan aksi demonstrasi dan menekan proses penyelidikan. Hal ini menarasikan bahwa HAD menjadi korban pengeroyokan, tapi justru ditetapkan tersangka dan dikriminalisasi oleh polisi.

"Adanya upaya-upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan, untuk melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya adalah patut diduga, untuk mem-presssure jalannya penyidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban," paparnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya