Dari hasil pemeriksaan, terang Ikhsan, AN mengakui telah menjadi seorang pengedar selama 1 tahun. Itu terjadi kala AN dipecat sebagai sopir angkutan barang di sebuah perusahaan.
"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir,"katanya.
AN juga mengakui bahwa sabu yang diamankan didapat dari AA di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat yang saat ini masih DPO.
"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Sementara tersangka AN mengatakan jika bisnis haram yang dilakukannya tidak diketahui istrinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan isterinya yang baru dinikahinya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Awaludin)