JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan melimpahkan kembali berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
Penyidik telah selesai memeriksa berkas perkara Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 19 Januari 2024.
"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/1/2024).
BACA JUGA:
"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasusnya.
Usai diperiksa, Firli tak ditahan. Dia keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB. Dia keluar tidak melalui lobi Bareskrim, melainkan dari pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang merupakan bukan jalanan umum bagi tamu dari luar Mabes Polri.
BACA JUGA:
Kepada awak media, ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan tambahan kepada pihak penyidik.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli kepada wartawan seraya masuk ke mobilnya.
(Salman Mardira)