JAKARTA - Argiyan Arbirama (20), tersangka kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan seorang mahasiswi inisial K (20) ternyata gemar mengoleksi video porno dalam jumlah banyak. Namun, belum diketahui apakah video dewasa tersebut menjadi motivasi atau motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya.
“Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam handphone pelaku,” ujar Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku juga memperkosa dua perempuan lainnya salah satunya tengah hamil tua. Kasus ini sudah dilaporkan ke ke pihak kepolisian, hanya saja pelaku cukup licin. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
“Mohon maaf satu masih di bawah umur masih kita rahasiakatn dan satunya berinisial MH (23 tahun),” kata Wira.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban terakhir berinisial K terjadi ketika Argiyan menghubungi korban lewat chat line mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian, pelaku menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak.
“Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,” ungkap Wira.
Karena masih gerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.
“Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” terang Wira.
Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )