Karena masih gerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.
“Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” terang Wira.
Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )