KPU Sebut Presiden Bisa Ajukan Cuti ke Diri Sendiri jika Ingin Kampanye

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 07:48 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)
Share :

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik dalam Pemilu. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, bahwa meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

“Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, bahwa yang terpenting menteri ataupun Kepala Negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya