Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Kulonprogo Perkosa Mantan Pacarnya

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2024 16:10 WIB
Pemuda di Kulonprogo perkosa mantan pacarnya (Foto : MPI)
Share :

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya