JAKARTA - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024.
Untuk diketahui, Almas adalah pengantar Gibran jadi Cawapres usai permohonannhya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.
Terkait gugatan yang didaftarkan oleh Almas, dapat dilihat melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dilihat MNC Portal Indonesia, gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Namun, tayangan website itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.
Yang diajukan kali ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggungat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.
Pada gugatan pertama, Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta.