Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris PT CLM

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 09:30 WIB
Idrus Marham (Foto : MPI)
Share :

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi ; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Namun, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah gugur. Berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis 7 Desember 2023.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya