Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Pernah Jadi Komisaris PT CLM

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 09:30 WIB
Idrus Marham (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Politikus Partai Golkar, Idrus Marham, Rabu 31 Januari 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Usai diperiksa, Idrus menyebutkan dikonfirmasi tentang dirinya yang pernah menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Menurutnya, ia menduduki posisi tersebut dalam kurun waktu satu hari.

"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari, jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," kata Idur di Gedung Merah Putih KPK.

Idrus menjelaskan, alasan ia menjadi Komisaris PT CLM hanya sehari karena merasa pertambangan bukan bidang yang ia kuasai. Ia pun akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

"Kan itu diminta, diadakan rapat luar biasa, setelah rapat baru diberi tahu saya, setelah saya pertimbangkan, ya itu tidak, karena ada beberapa hal menurut pandangan saya belum saatnya," ucapnya.

Ia pun mengaku mengetahui adanya beberapa permasalahan di internal PT CLM. Ia mengklaim, menyarankan agar diselesaikan secara kekeliruan.

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; pengacara, Yosi Andika Mulyadi ; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Namun, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah gugur. Berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis 7 Desember 2023.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya