IKOHI Ajukan Petisi Usut Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 ke Peradilan Pidana Internasional

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 16:02 WIB
IKOHI sampaikan petisi ke ICC. (Foto: Dok IKOHI)
Share :

Adapun tuntutan para keluarga korban terhadap kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga sudah direkomendasikan oleh Parlemen Republik Indonesia sejak 2009 kepada pemerintah Indonesia. Keempat rekomendasi tersebut, adalah: 1) Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan; 2) Membentuk tim pencarian aktivis yg masih hilang; 3) Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan; dan 4) Rativikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance - ICCPED).

Namun, lanjut Zaenal, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum melaksanan rekomendasi parlemen tersebut. Sebaliknya, presiden Joko Widodo justru mengangkat Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998 sebagai menteri pertahanan dan mendukungnya sebagai calon presiden pada pemilu 2024 saat ini.

“Prabowo Subianto adalah mantan Komandan Pasukan Khusus Indonesia yang telah melakukan operasi penculikan dan penghilangan aktivis demoktasi pada 1997-1998 dengan sandi operasi bernama ‘Tim Mawar’. Atas tindakannya tersebut, pada tahun 1998, Prabowo Subianto telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota tentara nasional Indonesia,” ujarnya.

“Dua puluh tahun bukanlah waktu yang pendek. Keluarga korban telah bertemu dengan semua pihak di Indonesia. Mereka telah bertemu dan mengadu kepada para presiden, anggota parlemen, hingga komisi nasional HAM. Namun tidak ada kemajuan signifikan, bahkan ketika keluarga korban telah menurunkan tuntutannya kepada pemerintah, yakni untuk membentuk tim pencari korban yang masih hilang dan status kependudukan bagi para korban tersebut. Itu pun tetap tidak dipenuhi,” sambungnya.

Zaenal melanjutkan, keluarga korban telah cukup lelah dan frustasi melihat tidak adanya niat pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM ini dan ingin mengadu kepada pada lembaga Peradilan Pidana Internasional (ICC) untuk mendukung perjuangan keluarga korban melalui mekanisme yang dimiliki atau meminta pemerintah Indonesia bertindak menuntaskan kasus ini atas dasar kemanusiaan dan mekanisme hukum internasional.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya