Pertama dalam Sejarah, AS Beri Sanksi ke 4 Pemukim Israel yang Dituduh Serang Warga Palestina di Tepi Barat

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 08:17 WIB
AS beri sanksi ke 4 pemukim Israel yang dituduh serang warga Palestina di Tepi Barat (Foto: AP)
Share :

NEW YORK Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menyetujui sanksi terhadap empat pemukim Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Biden menandatangani perintah eksekutif yang luas, mengatakan kekerasan di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi.

Sanksi tersebut menghalangi individu untuk mengakses semua properti, aset, dan sistem keuangan AS.

Perintah eksekutif baru ini berarti pemerintah AS mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada warga negara asing mana pun yang menyerang, mengintimidasi, atau menyita properti warga Palestina.

Dikutip BBC, sanksi tersebut adalah yang pertama yang dilakukan pemerintah AS, sebuah langkah langka yang menargetkan warga Israel dan terjadi ketika Biden melakukan perjalanan ke negara bagian Michigan, yang memiliki populasi Arab-Amerika yang besar dan mengkritik dukungannya terhadap Israel.

Pada Kamis (1/2/2024), seorang pejabat senior di pemerintahan Biden mengatakan presiden telah berulang kali menyampaikan kekhawatirannya kepada Israel tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemukim.

Perintah eksekutif tersebut menetapkan dasar bagaimana AS akan menanggapi serangan lebih lanjut di Tepi Barat, dan merupakan peningkatan dibandingkan dengan pembatasan visa yang diberlakukan terhadap beberapa individu pada tahun lalu.

“Situasi di Tepi Barat khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut,” tulis Biden dalam suratnya kepada Kongres menjelaskan alasannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya