Tabrak Prof di Yogyakarta, Mahfud MD Bicara UU Masyarakat Adat

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 09:39 WIB
Mahfud MD (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD kembali menggelar diskusi bertajuk 'Tabrak Prof'. Terbaru, kegiatan kampanye dialogis itu digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (5/2) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan visi misi paslon 03 yang didalamnya termasuk perampungan UU Masyarakat Adat.

"Di dalam program yang dijabarkan dari visi misi Ganjar-Mahfud itu ada satu program yaitu segera menyelesaikan rancangan undang-undang masyarakat adat," kata Mahfud.

Menurutnya, UU tersebut penting untuk melindungi hak adat. Sebab selama ini tidak ada hukum adat yang tertulis meski tertanam di benak masyarakat.

Mahfud meyakini, penyelesaian UU disebut juga berguna untuk melindungi tanah adat di berbagai wilayah yang kerap dicaplok oleh oknum investor.

Hal tersebut Mahfud jelaskan ketika salah satu pemuda bertanya perihal perampasan tanah adat yang terjadi di Papua.

"Ini nanti yang akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah, karena sebenarnya tanah-tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering diklaim sering dicaplok oleh investor-investor yang tidak jelas. Tetapi di Riau, di Kepulauan Riau, di Sumatera, di Kalimantan sama banyak dan itu salah satu kunci utamanya adalah rancangan undang-undang masyarakat adat," jelas Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya