SOLO - Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian perselisihan keduanya.
Sesuai dengan hasil sidang perdana di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024), majelis hakim telah menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sebagai mediator. Gibran dan Almas diminta hadir ke pengadilan, Senin depan, untuk dimediasi.
BACA JUGA:
Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari. Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.
"Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," kata dia.
Bambang mengungkapkan bahwa, mediasi tahap pertama juga telah dilakukan. Bambang menyebut bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.