Aliansi Akademisi Deklarasi Selamatkan Pemilu 2024 dari Intervensi Kekuasaan, Ini 8 Tuntutannya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 17:14 WIB
Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Share :

JAKARTA - Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi mendeklarasi deklarasi menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang bebas dan adil. Deklarasi diselenggarakan karena terjadinya kemunduran dalam demokrasi.

Deklarasi dihadiri oleh sejumlah peneliti dan dipimpin oleh Peneliti Senior BRIN R. Siti Zuhro. Dia menyampaikan deklarasi digelar karena kondisi demokrasi saat ini telah menyeleweng dari tujuan reformasi bahkan cenderung diktator.

"Tujuan itu akhir-akhir ini terasa semakin menjauh dan menyimpang. Demokrasi Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran dan cenderung mengarah kepada otokrasi," kata Siti Zuhro, Rabu (7/2/2024).

Siti Zuhro mengatakan, pemilu 2024 sangat dikhawatirkan dan tidak akan berjalan sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan. Dia menyebut peristiwa tersebut terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang menggoyahkan prinsip negara hukum.

 BACA JUGA:

"Intervensi kekuasaan itu tercermin di antaranya dengan lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kemudian diberhentikan karena terbukti telah melanggar etik. Hal ini memperlihatkan bahwa keputusan Mankamah Konstitusi tersebut sarat dengan nuansa intervensi kekuasaan itu inkonstitusional yang mencederai demokrasi dan keberadaan konstitusi kita.

Selain itu, proses penelenggaraan pemilu juga berpotensi besar untuk tidak berjalan secara bebas dan adil. Ini terjadi karena juga adanya dugaan intervensi kekuasaan.

"Saat ini, misalnya, aparat birokrasi, TNI/POLRI, dan Penjabat Kepala Daerah diduga dimobilisasi untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Sementara Bantuan Sosial (Bansos) yang dibiayai olen APBN, yang notabene dari uang rakyat, juga dipolitisasi bagi pemenangan pasangan calon tertentu," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Berikut isi deklarasi menyelamatkan demokrasi dan pemilu yang bebas dan adil yang disampaikan oleh Aliansi Akademisi Peduli Demokrasi:

1. Presiden harus bersikap netral dan secara kenegarawanan menyadari Kedudukannya sebagai pemimpin negara bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kontestasi elektoral kali ini; tidak memobilisasi dan Konsisten dalam menjaga netralitas ASN birokrasi, TNI/POLRI, dan Penjabat Kepala Daerah dari segenap kepentingan untuk mendukung, baik langsung maupun tidak langsung, kepentingan pasangan calon tertentu.

2. Presiden dan para menteri, terutama di masa kampanye menjelang pelaksanaan pemilu, tidak melakukan politisasi segala bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berasal dari keuangan negara, termasuk Bantuan Sosial (Bansos), untuk kepentingan politik elektoral.
Pembagian Bansos tidak harus dibagikan oleh presiden secara langsung dan harus melibatkan Kementerian Sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab.

3. Para menteri dan pimpinan lembaga negara yang menjadi calon presiden dan menjadi bagian tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan fasilitas negara.

4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) harus turut memainkan fungsi asasinya sebagai pengawas jalannya kekuasaan, dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam hal penyelenggaraan
pemilu agar berjalan konsisten secara demokratis.

5. Seluruh pimpinan pemerintahan harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil sebagai bentuk upaya pendidikan politik bangsa saat ini dan di masa datang, terutama dalam rangka mempertahankan kualitas demokrasi dan membangun legitimasi pemerintahan yang nantinya terbentuk.

6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan seluruh tugas dan fungsinya secara objektif, profesional, tanggap dan imparsial serta menegakkan aturan pemil yang demokratis secara sungguh-sungguh.

7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani bertindak tegas dan cekatan atas segala bentuk pelanggaran prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis tanpa pandang bulu.

8. Seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan LSM, media massa, cendekiawan, mahasiswa, kaum perempuan, dan kalangan muda, hendanya berperan aktif dalam pemilu, terutama dalam turut mengawasi dan memantau proses tahapan-tahapan pemilu terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaporkan apabila terjadi kecurangan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya