"Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri mengatakan ini (bansos) dari Presiden Republik Indonesia, 'ini bapaknya calon wakil presiden, lho' gitu sehingga ditempeli, sehingga tidak boleh, bansos itu perintah undang-undang dasar," imbuhnya.
Mahfud memaparkan dalam undang-undang dasar, bansos memiliki satu bab tersendiri tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial disitu, disebut fakir miskin dipelihara oleh negara, diantara lain dengan memberi bansos. Oleh karena itu bansos bukan hadiah dari pejabat tetapi dari negara
BACA JUGA:
"Sebarkan kepada masyarakat bahwa bansos adalah hak masyarakat yang diambil juga dananya dari rakyat, ini terkadang salah kaprah, kadang dibagikan dipinggir jalan dikasihkan orang naik mobil, bansos dibagikan bukan dijalam raya tapi di desa-desa terpencil," ucap Mahfud.
(Salman Mardira)