Gelapkan Uang Perusahaan Rp1 Miliar, Emak-Emak Ditangkap Usai Kabur ke Jaksel

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 06:13 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAMBI - Setelah menjadi buron cukup lama dan masuk dalam pencarian orang (DPO), akhirnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengeksekusi satu orang wanita di kawasan Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Terpidana atas nama Efda Yeni (38) oleh petugas langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

"Ini berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antara kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth.

Menurutnya, dalam pemburuan DPO tersebut terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang.

"Terpidana ini sengaja kabur untuk menghindari pidana penjara dalam dua kasus, pertama, yakni penggelapan," kata Nophy.

Diterangkannya, kasus posisi pidana penggelapan dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS.

"Dalam aksinya, terpidana tersebut telah menggelapkan uang pada rekening PT PIS sebesar satu miliar rupiah," imbuhnya.

Sedangkan modusnya, lanjut dia, dengan cara mentransfer sejumlah uang kedalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

"Terpidana Efda Yeni, saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.

Nophy juga menambahkan, untuk kasus kedua, terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang.

Sedangkan Kapenkum Kejati Jambi Lexy menerangkan, terpidana Efda Yeni yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO.

"Andi ini pernah dieksekusi oleh tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi," paparnya.

"Kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Lexy.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya