MALANG - Polisi mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkoba jaringan antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Delapan orang ini merupakan pengedar narkoba di wilayah Malang, terdiri dari 7 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyatakan, penangkapan delapan orang tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim Satnarkoba Polres Malang. Di mana, satu dari tujuh tersangka yang diamankan sejak awal Januari hingga Februari 2024 merupakan seorang perempuan berinisial RA (34) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan.
"Perempuan berinisial RA ini kita amankan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, pada Rabu 3 Januari 2024 lalu. Dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa 37 paket sabu," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pada Senin (12/2/2024).
Selain mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu siap edar seberat 45,29 gram, timbangan elektrik, tiga bungkus korek, satu buku catatan transaksi dan pemesanan barang, serta satu unit ponsel.
Di sisi lain, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, dari 8 orang tersangka merupakan jaringan yang dikendalikan dari beberapa Lapas. Tapi ia tak menjelaskan detail jaringan Lapas mana yang dimaksud, sebab hal itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Beberapa orang yang ada di sini itu ada beberapa yang memang dia berdiri sendiri, jaringan-jaringan sendiri bukan dari satu jaringan saja. Jadi ada dari Lapas A, Lapas B, Lapas C, yang masih kita akan dalami," ucap Aditya Permana.