Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi agenda besar di Indonesia dengan pemilihan legislatif (Pileg), serta pemilihan presiden (Pilpres).
Penetapan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(Awaludin)