4 Fakta Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Minggu 18 Februari 2024 08:04 WIB
Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu. (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Berita Bohong

TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.

 BACA JUGA:

2. Melawan Kecurangan

Sekjen Tim TPUA, Azam Khan mengatakan pihaknya sedang ‘melawan kebatilan dan kecurangan’.

“Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," ucapnya.

3. Minta Bawaslu Tindaklanjuti

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

 BACA JUGA:

4. Sebut DKPP Kurang Berani

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

.

"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya