Pelaku berboncengan motor membuntuti korban Neisa Verlianti. Saat tiba di pertigaan jalan, pelaku memepet korban dan merampas HP yang disimpan di dashboard motor.
"Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku yang kabur ke Jalan Cikuda tapi tak terkejar," tutur Kapolsek Panyileukan.
Akibat perbuatannya, kata Kompol Kurniawan, pelaku Iwan dan Jandri dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)