Awas! Marak Judi Online, Kenali Perbedaannya dengan Game Online

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 19:32 WIB
Ilustrasi judi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sehingga game online belum bisa dianggap sebagai judi selama tidak ada unsur pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli. Itu menurut kerangka hukum yang berlaku sekarang.

Untuk mencegah praktik perjudian, pihaknya pun menekankan betapa pentingnya regulator dan masyarakat untuk terus mengawasi.

Adapun pokok dari perjudian adalah terdapat pada jenis permainan yang melibatkan hadiah nominal, di mana peluang untuk memperoleh keuntungan sangat terkait dengan keberuntungan semata bagi pemainnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya