BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang milik tersangka Yosep dan M. Ramdanu alias Danu telah lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
"Sudah diserahkan," ucap Nur, Selasa (20/2/2024).
Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Penahanan Yosep dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang dan tersangka Danu di Rutan Polda Jabar
Nur melanjutkan, untuk masuk ke dalam tahap sidang, perlu ada kelengkapan surat dakwaan dan administrasi dan hal tersebut saat ini telah diproses oleh JPU.
"Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN," tuturnya.
Polisi sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).