Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Orang Dilumpuhkan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 14:30 WIB
Foto: Putra Ramadhani
Share :

Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.

"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena gak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya