Terseret Kasus Korupsi Penerimaan PPPK, Adik Mantan Bupati Kabupaten Batubara Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 16:45 WIB
Share :

MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan Faisal, adik dari Bupati Kabupaten Batubara periode 2018-2023, Zahir. Faisal ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

"Tersangka F telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/2/2024).

Hadi menjelaskan, tersangka F disangkakan menerima uang senilai Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara. Uang itu diterima dari dua tersangka yakni AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Batubara dan MD Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara.

"Uang diterima tersangka F setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Barubara," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.

"Kadisdik Batubara AH bersama sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batubara," ujar Hadi.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ungkapnya.

Hadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kadisdik Batubara, Sekretaris Disdik Batubara dan Kabid Ketenagaan Disdik Batubara setelah penyidik mendapati dua alat bukti.

"Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana," jelasnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara itu masih terus didalami.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya