Juga sangat penting adalah apa yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan ICW / Indonesian Corruption Watch dan KontraS kemarin tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif untuk membuka anggaran uang rakyat yang sudah dihabiskan sangat besar (menurut media ternama sampai 3,5 Milyar) dari proyek yang dikerjasamakan KPU dengan salah satu kampus ternama di Bandung sesuai MoU tahun 2021 ini. Audit investigatif juga bisa membuka anggaran-anggaran (gelap) perpindahan penyewaan server yang sebelumnya di Singapore ke Jakarta tersebut, karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yang mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.
Hal ini berati bahwa citra kampus ternama di Bandung tersebut dapat "dipulihkan" agar tidak terus-terusan menjadi perbincangan di berbagai social media akhir-akhir ini, apalagi di media ternama sudah jelas-jelas disebut nama GAPS selaku penanggung jawab proyek tersebut sebagai realisasi adanya MoU antara kampus ternama di Bandung tersebyt dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat utk masyarakat.
Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya audit oleh Institusi yang Independen tersebut maka jelas-jelas sudah terjadi pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 di mana di dalamnya jelas mempersyaratkan bahwa pengungkapan proyek yang menggunakan anggaran Negara atau uang rakyat tidak termasuk dalam hal yang dirahasiakan, artinya harus dibuka sejelas-jelasnya ke publik.
Semua hasil Audit (Forensik IT dan Investigatif Anggaran) ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi bahan yang diperlukan besoknya jika DPR-RI benar-benar bisa menggunakan akal sehatnya (alias masih waras) untuk jadi membuat Hak Angket Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disebut-sebut oleh banyak pihak sebagai "Pemilu terburuk sepanjang Reformasi" ini. Karena hasil dari audit akan bisa menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam kesalahan-kesalahan kemarin.