Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di toko kecantikan MS Glow di Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang
Informasi diperoleh, tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp1,3 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.
Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial.
(Awaludin)