Isi Kesimpulan Aiman Witjaksono di Sidang Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 14:36 WIB
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan (Foto: MPI/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono hari ini membacakan dan menyerahkan kesimpulannya ke hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ada 5 poin yang disampaikan Aiman.

"Kita memyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini, kita membuktikan, pertama penyitaan yang dilakukan termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai persidangan, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, dalam Kesimpulannya, disampaikan pula jika Aiman terbukti berstatus sebagai wartawan sebagaimana diterangkan Ketua Dewan Pers melalui suratnya. Aiman merupakan seorang wartawan dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pers yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.

 BACA JUGA:

"Ahli hukum punya pengalaman panjang di dewan pers, pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.

Dia menerangkan, Aiman selaku wartawan juga memilik Hak Tolak sebagaimana dijelaskan oleh Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. Hak tolak itu berlaku sejak Aiman menerima informasi dari narasumbernya dan melekat padanya seumur hidup.

Apalagi, Aiman menerima informasi itu jauh sebelum dia mengadakan konfrensi pers dan sebelum dia terdaftar sabagai salah satu peserta pemilu.

 BACA JUGA:

Selain itu, paparnya, dalam Kesimpulan juga dijelaskan tentang prosedur penyitaan yang dilakukan polisi terhadap 4 barang bukti milik Aiman dilakukan secara melawan hukum. Maka itu, sudah kuat menurut pihaknya asalan pembatalan penyitaan tersebut.

"Apalagi sesuai fakta baru ini, ada dua surat penetapan izin penyitaan dari pengadilan. Kami sudah tanyakan ke ahli, jika prosedur pertama shdah dilakukan secara benar, sesuai mekanisme KUHAP, maka tak harus terjadi penetapan kedua untuk 4 barang bukti yang sama," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya