JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan dari tahanan usai status tersangkanya dinyatakan gugur dengan dikabulkannya praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Untuk sementara, (Helmut) dilepas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan.
KPK sebelumnya menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuap dan pemberi gratifikasi kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Helmut ditahan. Tapi, ia melawan KPK dengan mengajukan praperadilan. Akhirnya permohonannya dikabulkan hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun.
BACA JUGA:
Alex mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan yang mengabulkan gugurnya status tersangka dari Helmut.
"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Ia melanjutkan, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.
"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur," jelas Alex.
BACA JUGA:
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Helmut tersebut.
"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," kata Ali.