Senada dengan Alex, Ali menegaskan KPK akan menganalisis lebih lanjut putusan praperadilan tersebut.
"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," tutur Ali.
Sekadar informasi, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian status tersangkanya dinyatakan tak sah.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya lagi.
(Salman Mardira)