Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
Saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel berada di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.
Butuh waktu sekitar lebih dari dua tahun bagi polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan tersebut, yakni M Ramdanu, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Sampai saat ini, hanya Danu dan Yosef yang ditahan oleh kepolisian. Sedangkan tiga tersangka lain, Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.
(Fahmi Firdaus )