Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Tujuh tersangka itu, kata Djuhandhani, merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga dengan sengaja menambah, atau mengurangi daftar pemilih setalah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," katanya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," sambungnya.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.
(Awaludin)