Kejari Manggarai NTT Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal hingga Ganja

Ponsius Econg, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 12:18 WIB
Share :

MANGGARAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan.

Kejari Manggarai mencatat, ada puluhan unit barang bukti yang dimusnahkan pihaknya dari belasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan, PN Ruteng dalam putusannya terhadap belasan perkara itu sekaligus merekomendasikan kepada Kejari Manggarai untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang ada.

"Sejumlah 26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan, terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ungkap Abidin, Rabu (28/2/2024).

Adapun barang yang dimusnahkan mencakup 19.200 bungkus rokok ilegal merek Saga, Thanos, dan VJ Star. Lainnya adalah ganja 1,3 gram, obat Trihexphendyl 20 tablet disertai bukti resep kedaluwarsa, senjata tajam, pipa, baju, dan dokumen.

Abidin menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang eksekutorial Kejaksaan seturut perintah Undang-undang yang berlaku.

Metode pemusnahannya, kata dia, dilakukan dengan cara dibakar, dan untuk barang bukti jenis besi dipotong sedemikian agar tidak bisa digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi," jelas Abidin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya