3 Fakta MK Hapus Parliamentary Threshold 4%, Berlaku Pemilu 2029

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 06:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% dihapus dan harus segera diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung.

Berikut sejumlah fakta terkait pututsan MK tersebut:

1. Diajukan Perludem

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada Pemilu 2029.

2. Bunyi Putusan

Dalam putusannya MK menyatakan sebagai berikut:

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

“Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,”sambungnya.

3. Perubahan Libatkan Semua Parpol

Dalam putusan tersebut, MK mengatakan perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik (Parpol) peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"Persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka. Atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan," ucap MK.

"Namun, terhadap petitum Pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya