MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% dihapus dan harus segera diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung.
Berikut sejumlah fakta terkait pututsan MK tersebut:
1. Diajukan Perludem
Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada Pemilu 2029.
2. Bunyi Putusan
Dalam putusannya MK menyatakan sebagai berikut:
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
“Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,”sambungnya.