3 Fakta MK Hapus Parliamentary Threshold 4%, Berlaku Pemilu 2029

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 06:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

3. Perubahan Libatkan Semua Parpol

Dalam putusan tersebut, MK mengatakan perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik (Parpol) peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"Persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka. Atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan," ucap MK.

"Namun, terhadap petitum Pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya