7 Tersangka Penambangan Minyak Ilegal di Jambi Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2024 01:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa pada Rabu (28/2/2024) yaitu berinisial T0, AR, MH, dan BH.

"Kasus kedua, yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Disini petugas mengamankan tiga tersangka, yaitu JK, IB dan GP," imbuhnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu lima sepeda motor, lima rol tambang, lima canting, lima katrol, lima jerigen, satu buku catatan.

Kemudian juga ada satu nota kontan, uang tunai sebesar Rp28.200.000, dan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya