JAKARTA - Partai Ummat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemetintah dan DPR untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% untuk Pemilu 2029. Namun mereka menilai putusan itu sarat politis dan janggal.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani merasa janggal putusan gugatan yang dilayangkan Perludem terkait dengan ambang batas parlemen itu dilakukan pasca pemungutan suara Pemilu 2024. Apalagi, putusan itu tidak berlaku surut, yang mana tidak diberlakukan untuk Pemilu 2024.
"Pengumuman penghapusan yang dilakukan setelah pencoblosan serta baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029 sangat kental bernuansa politis dan kepentingan kelompok tertentu. Mengapa tidak diproses jauh-jauh hari sehingga bisa diberlakukan langsung pada pemilu 2024? Itu pertanyaannya," kata Buni saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
BACA JUGA:
Atas dasar itu, Buni teringat akan tindakan rezim yang dianggap telah mengacak-acak UU Pemilu dan MK lantaran telah mengabulkan gugatan terkait batas usia pendaftaran capres-cawapres beberapa waktu lalu.
"Oleh karena hal ini, maka kecurigaan publik bahwa ambang batas parlemen dihapuskan untuk memuluskan partai tertentu yang dekat dengan Jokowi menjadi punya dasar. Karena kalau tetap ada ambang batas perleman maka kemungkinan besar partai tersebut tidak akan pernah bisa masuk Senayan karena tidak memiliki cukup pemilih," ucap Buni.
Kendati demikian, Buni meminta MK menjadi lembaga independen yang hauh dari kepentingan politik. "Kami mendesak agar MK menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik kelompok tertentu, namun murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik," tandasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.
(Salman Mardira)