Soal Penghapusan Ambang Batas, Partai Ummat: Kenapa Tak Diberlakukan Langsung di 2024?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 05:48 WIB
Buni Yani (Foto: Okezone.com)
Share :

Kendati demikian, Buni meminta MK menjadi lembaga independen yang hauh dari kepentingan politik. "Kami mendesak agar MK menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik kelompok tertentu, namun murni berpikir agar membawa bangsa secara keseluruhan ke arah yang lebih baik," tandasnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya