BANDUNG - Minimarket yang buka 24 jam di dekat Masjid Daarut Tauhid, lingkungan Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Jawa Barat disegel Satpol PP Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024), usai dikeluhkan pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. Keberadaan toko dikeluhkan karena beroperasi 24 jam dan menganggu pesantren milik Aa Gym.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung itu disegel sementara oleh petugas. Penyegelan dilakukan karena keberadaan minimarket tersebut menganggu ketenteraman masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha. "Iya (disegel)," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Rasdian Setiadi menyatakan, penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
BACA JUGA:
"Kami melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," ujar Rasdian Setiadi.
Kasatpol PP menuturkan, minimarket tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, menganggu ketenteraman masyarakat sekitar. "Satpol PP Kota Bandung juga akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024," tutur Kasatpol PP.
Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung karena toko modern tersebut beroperasi 24 jam dan berdampak menganggu kebisingan. Selain itu tidak memiliki izin usaha.
BACA JUGA:
"Untuk sementara disegel sampai memperbaiki izin, kalau sudah satpol membuka sambil memperhatikan aturan, lingkungan dan kearifan lokal di situ," kata Kapolsek Sukasari.
Diketahui, KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym mengeluhkan aktivitas minimarket dekat dengan Masjid Daarut di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung. Aa Gym menilai aktivitas pengunjung hingga larut malam menganggu Pesantren Daarut Tauhid.