JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan untuk kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Shahwir Abdullah.
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, kedatangan dia bersama korban Dessy Handayani selaku istri dari terdakwa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta untuk menindaklanjuti yang sudah mereka lakukan di Kejaksaan Riau dan Kejaksaan Pekanbaru.
“Jadi, tadi kami langsung bertemu dengan jaksa muda bagian pengawasan untuk menanyakan proses ini. Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” kata Jeaanie kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu melalui langkah yang dilakukan Jeannie mendorong kasus ini untuk dibuka kembali. Ada dua hal yang yang dijalankan pihak RPA Perindo untuk membawa terdakwa atau pelaku ini ke Kejagung RI.
“Beliau adalah seorang jaksa yang masih aktif. Jadi, ada kode etik yang diterima oleh beliau prosesnya sudah berlangsung dan kami juga sudah menyuarakan dan menjadi harapan bu Dessy (korban) supaya RPA Perindo dapat memperjuangkan untuk dipecat atau diberhentikan dari sisi moral dan etika karena bu Dessy mengalami 13 tahun KDRT dan juga penipuan yang dilakukan oleh suaminya,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses perkara ini sedang didalami dan akan dikabarkan 2 minggu atau hasil daripada kode etik tersebut.