JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa gubernur Jakarta akan tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa (Gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu udah dipilih oleh rakyat," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Hanya saja, Dasco mengaku tak ingat pemerintah serahkan DIM RUU DKJ yang mengatur terkait pemilihan gubernur Jakarta melalui pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Jakarta akan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh rakyat.
BACA JUGA:
"Tetep begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokonya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," terang Dasco.
Dalam kesempatan terpisah, Dasco juga sampaikan Baleg akan membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah. Hal itu setelah Dasco meminta persetujuan anggota DPR RI di dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan Mendagri, Menkeu, Menpan RB, serta Menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ucap Dasco.
"Selanjutnya, kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI intuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang langsung disambut kata setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ). Surat itu berisi penugasan wakil pemerintah untuk membahasa RUU DKJ bersama DPR.
Hal ini dilaporkan Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna ke-12 DPR dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini.
"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan dalam laporannya.
(Salman Mardira)