Tim Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Gugatan ke MK Usai KPU Umumkan Hasil Pilpres 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 19:21 WIB
Ganjar-Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memastikan pihaknya akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu bakal diajukan tim hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 dalam Pemilu 2024 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 pada 20 Maret 2024.

“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” ujar Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

Todung berharap, PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024.

Ia berharap MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pasca pemilihan terkait proses Pemilu 2024 yang diyakini penuh dengan dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," tambah Todung.

Meskipun demikian Todung tidak memungkiri sebagai institusi MK sudah mengalami demoralisasi dan menjadi kritik saat meloloskan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden sehingga membuat putra sulung Presiden RI Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya