Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 14:57 WIB
Tenun Ikat Sekomandi Kalumpung menjadi indikasi geografis terdaftar (Foto: Kemenkumham Ditjen KI)
Share :

“Saya sangat gembira dengan kedatangan tim pemeriksa substantif, karena produk masyarakat Suku Makki yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau sudah memasuki tahapan pemeriksaan lapangan,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan akan segera membuat aturan mengenai kepemilikan hutan adat di wilayah kecamatan penghasil Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidak dialihfungsikan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tahun Indikasi Geografis dicanangkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2023 lalu dengan mengusung tema “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

 Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, dasar atas pencanangan tahun IG karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain.

“Indikasi Geografis ini harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen dikutip dari laman dgip.go.id, Selasa, (5/3/2024)

Dalam menjalankan Tahun Indikasi Geografis ini, DJKI akan menjalankan beberapa program kerja, diantaranya adalah

1. Membangun Hubungan antar Lembaga/ pemerintahan yang kuat melalui Sinergi dan Kolaborasi

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya