JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto karena terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp 7,9 miliar).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000," kata Ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
BACA JUGA: