"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum Mulya Lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja. Misalnya Berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian," katanya.
"Dan gugatannya sekian itu sudah jadi tinggal tempat tempat peristiwa, kalau hukum itu sudah fix akan jalan begitu kpu umumkan hasil pemilu. Jika memang seperti yang ada perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum, dan selesai secara hukum juga agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum. Jadi TPN, jalur hukumnya jalan," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)