JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun berinisial AAMS, di sebuah perumahan elit di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya ibu korban berinisial SNF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun tersebut.
“Hasil gelar perkara, saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).
Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, kata Ade Ary, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
Menurut Ade Ary, sejauh ini penyidik yang menangani kasus telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelima saksi tersebut masing-masing tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suaminya tersangka.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ungkap Ade Ary.