Penjambret yang Sasar Lansia dan Bocah di Bekasi Ditangkap!

Ade Suhardi, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2024 01:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

BEKASI - Pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya itu, di lokasi yang berbeda, satu di antaranya percobaan jambret handphone dua bocah yang sempat viral di media sosial.

"Pelaku yang diamankan yakni berinisial AF 28 tahun warga Babelan," kata Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo dalam konferensi pers di Mapolsek Babelan, Jumat (8/3/2024).

Korban lansia berinisial LS (60)

Sementara, Kanitreskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi menjelaskan pelaku melancarkan aksinya di Pos Jalan Jenggala Vila Gading Harapan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban LS (60) sedang menunggu cucunya pulang sekolah, kemudian korban duduk di pos tersebut sambil menunggu cucunya pulang.

"Jadi, korban sedang menggunakan handphone-nya, namun tiba-tiba pelaku datang menghampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone milik dari korban dan kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motor miliknya serta berhasil membawa handphone milik korban," ucapnya.

Korban AM (12) sedang bermain handphone

Di lokasi selanjutnya, lanjut Witru, pelaku melancarkan aksinya di Kampung Irian, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi Kamis 15 Februari 2024 sekitar pukul 14.08 WIB. Saat itu, korban AM (12) sedang bermain dengan temannya MN sedang bermain handphone di pinggir Jalan.

"Pelaku yang sedang berkendara di jalur tersebut tiba-tiba berhenti dan merampas handphone bocah yang sedang nongkrong. Namun, korban AM bersama temannya MN itu berhasil melarikan diri dan menyelamatkan Handphone miliknya, dan pelaku juga mencoba mengejar namun tidak berhasil," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum diancam karena pencurian, dengan Pidana penjara paling lama lima tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya