"Pelaku yang sedang berkendara di jalur tersebut tiba-tiba berhenti dan merampas handphone bocah yang sedang nongkrong. Namun, korban AM bersama temannya MN itu berhasil melarikan diri dan menyelamatkan Handphone miliknya, dan pelaku juga mencoba mengejar namun tidak berhasil," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum diancam karena pencurian, dengan Pidana penjara paling lama lima tahun.
(Arief Setyadi )