Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah bahwa pihaknya telah mematok suara sebanyak 17 persen untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Hal tersebut, buntut dari pernyataan Mahfud MD yang menanggapi bahwa dirinya sudah mendengar jika suara 03 sudah dipatok.
"KPU tidak pernah mematok suara si A si B dan seterusnya, partai ini partai itu. Sejak awal itu ga ada karena pemunugtan suara ini kan bersiftat langsung," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
"Artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara, untuk di dalam negeri itu tanggal 14 Februari 2024," tambah dia.
(Angkasa Yudhistira)